|
CIMAHI, (PR).- Wali Kota Cimahi Ir. H.M. Itoc Tochija, M.M. menginstruksikan sejumlah pejabat di Kota Cimahi untuk mengusut dugaan eksploitasi air Danau Ciseupan yang mengakibatkan kawasan Cibeber dan sekitarnya kekeringan. Hal itu sebagai buntut adanya protes dari warga Kelurahan Cibeber Kec. Cimahi Selatan, soal penyedotan air danau secara besar-besaran yang diperjualbelikan ke industri-industri di kawasan Cimahi dan sekitarnya. "Saya sudah perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan camat setempat untuk melihat ke lapangan. Apalagi, penyedotan itu nggak ada izinnya, namun itu sudah berlaku sejak zaman Pemerintah Kab. Bandung. Memang ini merupakan bagian yang harus kita tata. Mudah-mudahan kita bisa sikapi dan mengakomodasi keinginan masyarakat," ujar Wali Kota Cimahi kepada "PR" seusai menghadiri ekspos di RS Cibabat, Senin (25/10). Menyinggung rencana penataan Danau Ciseupan, menurut wali kota, tempat itu akan dibuat sebagai kawasan wisata dan dimanfaatkan pula untuk memenuhi kebutuhan air minum. Karena kalau dijadikan sumber air PDAM, itu terlampau kecil. Kecuali sebatas melayani daerah di sekitarnya. Sementara itu, soal serah terima PDAM Kab. Bandung, menurut wali kota, sampai saat ini Bupati Bandung belum mengeluarkan putusan resmi. "Belum ada surat jawaban dari beliau. Kalau itu, mestinya jangan lisan, tetapi harus tertulis. Jadi, dari sumber tulisan itu, kita bisa langsung bikin action," katanya. Sedang diteliti Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Ir. Arlina Gumira K., M.Si., didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Ir. Sumardjito dan Kepala Badan Kesbang Drs. A. Ridwan ketika ditemui "PR" di RS Cibabat, Senin kemarin mengatakan kasus tersebut sedang diteliti ke lapangan. Terlebih lagi, pada musim kemarau ini kondisi air sungai dan debit air PDAM sedang turun. Bahkan, PDAM Kab. Bandung saat ini sedang kekurangan air baku sehingga sejumlah pasokan air ke sejumlah pelanggannya sempat terhenti. Akibatnya, mereka memasok tangki-tangki air ke daerah-daerah tersebut. "Jadi, tolong kasih waktu dulu, ya. Karena staf saya sekarang sedang ke lapangan," kata Arlina. Sementara itu, Sumardjito mengungkapkan soal legalitas penyedotan belum jelas karena Pemkot Cimahi belum pernah mengeluarkan izin. Akan tetapi, jika ada sebagian kelompok yang mengantongi izin, diperkirakan memperolehnya semasa Cimahi masih bergabung dengan Kab. Bandung. "Untuk itu, akan kita teliti dulu bersama-sama, baik itu aspek lingkungan hidup, perizinan maupun pemerintahan. Jadi, beri waktu sampai esok lusa karena semua aspek sedang dilihat. Apalagi kejadian seperti ini sudah berkali-kali sehingga kita tidak ingin hal serupa terulang lagi," katanya. Kepala Bakesbang Drs. A. Ridwan yang juga mantan Camat Cimahi Selatan, mengakui adanya penjualan air di Kp. Ciseupan. Sepengetahuannya, penjualan air tersebut tidak ada izinnya. "Di sana memang ada penjualan air melalui tangki-tangki. Apakah resmi atau tidak atau ada izin atau tidak, setahu saya tidak ada. Masalahnya, itu munculnya di musim kemarau saja," kata Ridwan. Dia menjelaskan, ketika menjadi camat di sana, masyarakat juga pernah mengadukan hal itu dan akan demo. Pasalnya, di kawasan itu terjadi penjualan air sehingga berpengaruh pada air bawah tanah dan mengurangi air masyarakat. Insya Allah besok lusa kami akan mengundang pengusaha dan tokoh masyarakat di sana," akunya. Seperti diberitakan "PR", masyarakat Kel. Cibeber Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, menuntut Pemkot Cimahi segera menutup dan menghentikan eksploitasi air Danau Ciseupan yang diperjualbelikan kelompok tertentu kepada industri-industri. Tuntutan tersebut muncul menyusul terjadinya kekeringan di kawasan Cibeber dan sekitarnya. (B-45) Post Date : 26 Oktober 2004 |