Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah

Tahun Terbit:2004
Sumber:UU No.33
Kategori:Undang-Undang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemda merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemda. Penyelenggaraan urusan Pemda dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai oleh APBD. Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai oleh APBN. Sedangkan penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai oleh APBN. Dana Perimbangan terdiri atas :1.Dana Bagi Hasil : a). Bersumber dari pajak : PBB, BPHTB, PPh.b). Sumber Daya Alam : kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.2.Dana Alokasi Umum : jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN.3.Dana Alokasi Khusus : besarnya DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.

Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat. Untuk Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah. Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Sedangkan Dana Darurat, Pemerintah mengalokasikannya yang bersumber dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.

Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

Sejak berlakunya undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan; Bab III Dasar Pendanaan Pemerintahan Daerah; Bab IV Sumber Penerimaan Daerah; Bab V Pendapatan Asli Daerah; Bab VI Dana Perimbangan; Bab VII Lain-lain Pendapatan; Bab VIII Pinjaman Daerah; Bab IX Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi; Bab X Dana Dekonsentrasi; Bab XI Dana Tugas Pembantuan; Bab XII Sistem Informasi Keuangan Daerah; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000