Perda Sampah Hanya Retorika

Sumber:Jurnal Nasional - 10 Maret 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

RENCANA Pemerintah Kota (Pemkot) Depok --Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)-- membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan dinilai hanya sebatas retorika. Sebab, rencana pembuatan perda tersebut sudah diusulkan DKP sejak dua tahun lalu.

Namun hingga kini rencana tersebut tetap berhenti sebagai rencana. "Saya minta DKP tidak hanya berretorika. Kalau memang perda sampah dinilai urgen, usulkan saka kepada kami," kata anggota DPRD Fraksi Gerindra Bangsa (FGB) Selamet Riyadi kepada Jurnal Nasional, Rabu (8/3).

Sayangnya, kata Selamet, Pemkot Depok dan DKP tidak memperlihatkan tanda-tanda serius dalam membuat perda sampah. Padahal, perda sampah sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Depok. "Banyak orang buang sampah sembarangan di pinggir jalan. Kalau hal ini terus dibiarkan, akan berbahaya bagi kita," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok meminta DKP lebih serius membahas perda sampah. Ia berharap, dalam waktu enam bulan DPRD sudah melihat draf perda itu. "DKP jangan selalu bicara akan membuat perda sampah kalau drafnya tidak disiapkan mulai sekarang," ujar Selamet.

Selamet menilai, rencana Wali Kota Nur Mahmudi Ismail mengajak peran serta masyarakat untuk mengatasi masalah sampah merupakan usul yang patut diacungi jempol. Namun, menurutnya, rencana itu tidak akan berjalan tanpa disokong peraturan yang dapat memaksa masyarakat. "Perlu ada peraturan yang dapat menyadarkan kita semua. Kalau hanya lewat ajakan tanpa sanksi, tidak akan berpengaruh," katanya.

Terpisah, Kepala DKP Ulis Sumiharja membantah bahwa pihaknya belum memiliki draf perda. "Kami sudah membahas masalah ini sejak dua tahun lalu, dan kami sudah memiliki draf perda," katanya.

Ulis sadar, perda sampah sangat dibutuhkan untuk mengajak partisipasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. "Kita tinggal menunggu peraturan pemerintah terkait UU No 18 Tahun 2008 tentang prinsip-prinsip dasar mengembangkan sampah berbasisi komunal dan bernilai ekonomis. Kalau peraturan pemerintah sudah ada, kita tinggal mengikutinya," ujarnya. Iskandar Hadji



Post Date : 10 Maret 2011