CIMAHI– Pemerintah Kota dan DPRD Cimahi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Kendati demikian, perda tersebut diperkirakan berlaku efektif pada awal tahun depan.
Pasalnya, perda itu harus disosialisasikan terlebih dahulu sekaligus menunggu selesainya peraturan wali kota (perwal). Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi Kardin Panjaitan mengatakan, secara teoritis, perda itu sudah mengikat warga Cimahi baik perorangan, perusahaan swasta dan pemerintah. Siapapun wajib membuang sampah dengan baik, termasuk memilah sampah berdasarkan jenisnya.
Kendati demikian, kata Kardin,Pemkot masih memberikan toleransi selama belum dilakukan sosialisasi perda dan belum perwal sebagai aturan turunan dari perda tersebut. Dia menambahkan, perwal pengelolaan sampah ditargetkan selesai akhirtahunini bersamaan selesainya masa sosialisasi. Dengan begitu,Perda Pengelolaan Sampah diharapkan berlakuefektif mulaiawaltahundepan.“ Kasihan juga kalau warga tidak diberikan sosialisasi,mereka akan kaget,”katanya.
Menurut dia,isi perda itu memuat sanksi denda hingga Rp50 juta atau diganti dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan. Kardin menyebutkan, warga perorangan, event organizer, lembaga pendidikan, kantor-kantor swasta dan BUMN,industri,hingga instansi milik pemerintah sepertihalnya pusat pendidikan dan lain-lain wajib memilah sampahnya menjadi sampah organik dan anorganik dan menempatkannya diposisiyangbenar.
“Denganbegitu, akanmemudahkan petugas kebersihan ketika mengangkutnya,”ujar Kardin. Warga berharap sosialisasi perda segera dilaksanakan. Pasalnya, pasca disahkan,banyak warga mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang memuat sanksi berupa denda maksimal Rp 50 juta tersebut.“Apalagi,kalau ada ancaman sanksi terhadap siapapun yang membuang sampah sembarangan,saya belum mengetahuinya, itu perlu disosialisasikan,”ujar warga Cipageuran,Kota Cimahi,Hana Herawati,26. agung bakti sarasa
Post Date : 30 Juni 2011
|