Perda Perlindungan Sumber Air di NTT Sangat Mendesak

Sumber:Kompas - 20 September 2007
Kategori:Air Minum
Kupang, Kompas - Peraturan daerah atau perda perlindungan sumber daya air di Nusa Tenggara Timur sangat mendesak. Sejumlah sumber air terus mengalami penyusutan sampai pada tingkat kritis akibat kemarau panjang.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Masya Djonu di Kupang, Rabu (19/9), mengatakan, persoalan air bersih hampir merata di seluruh kabupaten di NTT kecuali Flores bagian barat.

"Sejumlah sumber air terus mengalami penyusutan, bahkan sebagian sudah mengalami kekeringan total. Harapan penduduk pada air tanah, tetapi itu pun tidak luput dari ancaman kekeringan," kata Djonu.

Di Kabupaten Kupang, misalnya, terdapat 29 sumber air dan sembilan sumur pompa. Ke-29 sumber air ini memiliki debit 10-75 liter per detik pada musim hujan, kini tinggal 0,5-20 liter per detik.

Secara normal, Kabupaten dan Kota Kupang butuh 500 liter air per detik untuk melayani sekitar 400.000 penduduk di dua wilayah itu. Selama ini, sebagian besar penduduk tidak terlayani air dari pemerintah, mereka mengusahakan sumur bor sendiri atau membeli air tangki.

Djonu menilai, 5-10 tahun ke depan kondisi sumber air di NTT semakin mengkhawatirkan. Penebangan dan pembakaran hutan terus terjadi, terutama pada sejumlah sumber mata air.

Pemprov dan pemkab, lanjut Djonu, perlu membuat perda perlindungan sumber mata air yang ada. Hutan di daerah resapan air tidak boleh ditebang atau dibakar dengan alasan apa pun.

Selain itu, perlu sosialisasi kepada masyarakat sekitar mata air betapa pentingnya hutan di sekitar sumber air itu. (kor)



Post Date : 20 September 2007