Penanganan masalah sampah adalah salah satu masalah serius yang harus dipecahkan suatu daerah. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, akibat akan langsung dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan.
pengelolaan sampah yang buruk akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia yang diawali tercemarnya lingkungan sekitar.
Menyikapi hal itu dan mengacu pada UU nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, DPRD Jatim lantas mengajukan usulan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pengelolaan Sampah Regional Terpadu.
Setelah sempat molor sekitar enam bulan, sidang Paripurna DPRD Jatim 27 September lalu akhirnya mengesahkan usulan Raperda menjadi Perda Pengelolaan Sampah Regional Terpadu.
Mantan Sekretaris Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Jatim Agus Maimun mengatakan, melalui Perda tersebut akan diatur bagaimana sinergi yang dapat dilakukan antara daerah kabupaten/kota di Jatim dalam hal menangani masalah sampah.
Pemprov wajib memikirkan regulasi itu, karena hingga saat ini, penanganan sampah di kabupaten/kota hanya dilakukan dengan sistem terbuka, yakni dibuang di tempat pembuangan akhir atau tempat-tempat umum lainnya. Masih belum banyak yang punya visi bagaimana sampah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, misalnya sebagai kompos atau energi listrik. “Padahal setiap harinya jumlah sampah di Jatim mencapai jutaan ton,” ujarnya kepada Surya, Rabu (24/11).
Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Suprianto mengatakan, setelah digedok 27 September 2010, Pemprov langsung mengajukan Perda Pengelolaan Sampah Regional Terpadu ke Jakarta untuk dimintakan klarifikasi ke Mendagri sebelum disahkan masuk lembaran daerah. “Nah, hingga saat ini klarifikasi dari Kemendagri belum turun,” katanya kepada Surya.
Jika tidak ada masalah dengan Perda tersebut, pihaknya berharap Kemendagri segera menyampaikan klarifikasinya agar Pergub Pengelolaan Sampah segera diterbitkan.
Data Kementrian Lingkungan Hidup menyebutkan, pada tahun 2008 jumlah sampah di Indonesia mencapai 167.000 ton/hari dengan rata-rata produksi 800 gram/orang/hari. Mengacu data itu, dengan jumlah penduduk Jatim hasil sensus penduduk 2010 sebesar 37,4 juta jiwa, maka rata-rata produksi sampah harian di Jatim sekitar 29.920 ton per hari.
Hanya 60 Persen
Kondisi tersebut semakin pelik karena dari 38 kabupaten/kota di Jatim, ternyata yang memiliki peraturan atau Perda sampah hanya sekitar 60 persen saja. Sedangkan 40 persennya belum membuat.
Permasalahan lainnya, sejumlah Perda yang dibuat kabupaten/kota ternyata tidak sinkron dengan amanat UU nomor 18/2008.
Ketidaksinkronan terutama terkait tidak adanya ketegasan larangan pembuangan sampah industri di sembarang tempat dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggarnya. Padahal, sesuai amanat UU tersebut, seluruh Pemprov dan kabupaten/kota wajib membuat Perda Sampah.
“Makanya keberadaan Perda sangat penting untuk melindungi hak-hak warga agar terbebas dari penyakit yang timbul akibat sampah,” tegas Agus, yang juga Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.
Perda ini, kata Agus juga melarang kalangan industri membuang limbah ke sungai dan tempat umum. Industri harus menyediakan lahan sendiri untuk menampung limbah.uji
Post Date : 25 November 2010
|