Perda K3 Jalan di Tempat

Sumber:Koran Sindo - 28 Juli 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG (SINDO)– Implementasi Perda Kebersihan, Ketertiban,dan Keindahan (K3) Kota Bandung jalan di tempat. 

Ketua DPRD Kota Bandung Husni Muttaqien menyebutkan, usulan peninjauan kembali Perda No 11/2005 tentang K3 telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung beberapa waktu lalu. Peraturan ini jarang mendapat kawalan ketat dari petugas setempat sehingga sulit merealisasikannya di lapangan.

”Saya sudah sampaikan kepada pemerintah kota agar perda ini ditinjau kembali. Perda K3 adalah salah satu perda yang sangat memprihatinkan. Tidak ada progress yang jelas.Perda ini wajib dibenahi oleh wali kota terpilih selanjutnya,” jelas Husni kepada SINDO.

Menurut dia, evaluasi ini perlu mengingat kondisi pelaksanaan Perda K3 sangat memprihatinkan. Jika usulan para wakil rakyat baru bisa digelar setelah Pilkada Kota Bandung, maka kewajiban wali kota terpilih adalah melakukan pengawasan. Pasalnya,perda ini merupakan salah satu pekerjaan Pemkot Bandung yang tertunda.

Husni mengatakan, K3 merupakan produk hukum pada masa kepemimpinan Wali Kota Bandung terdahulu Dada Rosada. Siapa pun wali kotanya aturan ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Peraturan ini mencerminkan kehidupan masyarakat Kota Bandung yang bersih, indah, dan tertib. ”Tapi, perda ini harus dilihat kembali kekuatan, kelemahan, dan pelaksanaannya.

Wali Kota Bandung siapa pun yang terpilih nanti harus segera menyelesaikannya bersama jajaran pemerintah kota,”tandas Husni. Salah satu pemberlakuan Perda K3 adalah larangan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di tujuh titik,yakni Jalan Asia Afrika,Merdeka, sekitar Kepatihan, Dalem Kaum,Dewi Sartika, Otto Iskandardinata, dan sekitar Alun-alun Bandung.

Sejauh ini para PKL tersebut masih berjualan di wilayah tujuh titik tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Priana W mengaku telah melakukan serangkaian pengawalan Perda K3 dengan sejumlah penertiban PKL.Berbagai upaya telah dilakukan agar masyarakat menaati peraturan ini.

Saat ini fokus Perda K3 adalah di tujuh titik larangan PKL. ”Prosedur hukum tetap kami jalankan, karena itu adalah tugas kami.Memang kesadaran masyarakat kurang, itu karena kondisi masyarakat yang menyangkut masalah ekonomi. Sebenarnya tugas kami bukan hanya soal PKL, tapi hal lain yang berhubungan dengan Perda K3,”papar Priana.

Dia mengungkapkan, sosialisasi Perda K3 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembebanan Biaya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasilnya, di sekitar 30 kecamatan di Kota Bandung sudah ada kelompok masyarakat yang peduli ketertiban dan keindahan. Mereka menamakan diri Jagabaya. ”Saat ini yang masih menjadi kendala adalah penertiban di bidang kebersihan.

Sarana dan prasarana kebersihan juga belum memadai. Kami sedang kerja sama dengan PD (Perusahaan Daerah) Kebersihan agar fasilitas ini diperhatikan,”pungkasnya. Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satpol PP Kota Bandung Edi Marwoto menambahkan, untuk mengulangi kendala sarana kebersihan harus ada keseriusan dari semua unsur agar Bandung bebas dari sampah.

Beberapa satuan petugas (satgas) dari unsur Satpol PP, PD Kebersihan, dan masyarakat wajib terlibat. ”Tanpa kerja sama tugas ini mustahil dilakukan. Ini adalah tugas setiap elemen masyarakat dan pemerintah. Saat ini untuk pelanggaran kebersihan memang belum ditindak, kami berencana membuat satgas kebersihan,” tandas Edi. (wisnoe moerti)



Post Date : 28 Juli 2008