Perbendaharaan Negara

Tahun Terbit:2004
Sumber:UU No.1
Kategori:Undang-Undang
Sehubungan Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali iubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Perbendaharaan Negara meliputi pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, penyelesaian kerugian negara/daerah, pengelolaan Badan Layanan Umum, dan perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN. Pemerintah dapat melakukan invetasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.

Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara. Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pejabat Perbendaharaan Negara; Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bab IV Pengelolaan Uang; Bab V Pengelolaan Piutang dan Utang; Bab VI Pengelolaan Investasi; Bab VII Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Bab VIII Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau Yang Dikuasai Negara/Daerah; Bab IX Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD; Bab X Pengendalian Intern Pemerintah; Bab XI Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Bab XII Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000