|
Perusakan lingkungan seperti kebakaran/pembakaran hutan hanyalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan. Masih banyak lagi bentuk kerusakan lingkungan yang lainnya, mulai dari pencemaran industri, pencemaran udara bahkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, dan berbagai dampaknya terhadap mahkluk hidup, terutama manusia, yang paling mengerikan adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang juga terurai di lingkungan. Dalam Undang - Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, tidak ditemukan ketentuan yang berhubungan dengan instrumen ekonomik. Penegakan hukum lingkungan harus mencakup penerapan sarana - sarana hukum dalam tiga bidang, yaitu: hukum lingkungan administratif, lingkungan perdataan dan lingkungan kepidanaan. Peraturan perundang - undangan di Indonesia belum mencerminkan prinsip keterpaduan dalam pengaturan dan belum menyerap asas pencegahan dan keberhati-hatian, karena baru menitikberatkan pada perizinan sebagai bentuk utama pengaturan langsung, sedangkan instrumen ekonomik sebagai instrumen tidak berlangsung masih belum diupayakan. Post Date : 18 Desember 2006 |