Peraturan Pemerintah Tetap Akan Dirampungkan

Sumber:Kompas - 22 September 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG, KOMPAS - Pemerintah menegaskan tetap akan merampungkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah meski diprotes produsen produk kemasan plastik. Kondisi itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Bandung, Rabu (21/9). Salah satu klausul yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan sampah itu adalah extended producer responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen kemasan untuk bertanggung jawab atas pembuangan kemasan produk meski ada di tangan konsumen.

”Ketentuan itu diprotes produsen kemasan plastik karena sulit mengawasi peredaran limbah produk hingga seluruh Indonesia,” kata Hatta.

Meskipun ditentang produsen, Hatta menegaskan bahwa pemerintah tetap pada rencana semula. Ketentuan mengenai EPR sudah diatur dalam UU No 18/2008 sehingga tak ada alasan kompromi. Ia menjelaskan, ketentuan EPR bukanlah mengada-ada, tetapi berupa penerjemahan dari amanat UU.

Target tujuh persen

Hatta juga mengungkapkan rencana pemerintah menekan sampah di Indonesia sebanyak tujuh persen setiap tahun. Salah satunya membentuk bank sampah di beberapa daerah di Indonesia. Saat ini ada sekitar 130 bank sampah yang bermanfaat menampung sampah bernilai ekonomis dari masyarakat.

Target pemerintah empat tahun ke depan adalah mendirikan bank sampah di separuh wilayah Indonesia. ”Upaya ini berbarengan dengan pengurangan sampah dari rumah tangga,” kata Hatta.

Program sampah lain dari pemerintah adalah penyelenggaraan acara tanpa sisa sampah. Langkah ini sudah dimulai sejak Pekan Lingkungan Indonesia, beberapa waktu lalu. (ELD)



Post Date : 22 September 2011