|
Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Kualitas AirBagian Pertama : Wewenang Bagian Kedua : Pendayagunaan Air Bagian Ketiga : Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air Bagian Keempat : Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, dan Status Mutu Air Bab III Pengendalian Pencemaran Air Bagian Pertama : Wewenang Bagian Kedua : Retribusi Pembuangan Air Limbah Bagian Ketiga : Penanggulangan Darurat Bab IV Pelaporan Bab V Hak Dan Kewajiban Bagian Pertama : Hak Bagian Kedua : Kewajiban Bab VI Persyaratan Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Bagian Pertama : Pemanfaatan Air Limbah Bagian Kedua : Pembuangan Air Limbah Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Bagian Pertama : Pembinaan Bagian Kedua : Pengawasan Bab VIII Sanksi Bagian Pertama : Sanksi Administrasi Bagian Kedua : Ganti Kerugian Bagian Ketiga : Sanksi Pidana Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada : 1.Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung; 2.Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan 3.Akuifer air tanah dalam. Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan/atau lintas batas negara. Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kab/Kota. Sedangkan Pemerintah Kab/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kab/Kota. Pemerintah dapat menentukan baku mutu air yang lebih ketat dan/atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan/atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah. Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan tetap memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi. Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan/atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kab/Kota dapat dikenakan retribusi yang ditetapkan dengan Perda Kab/Kota. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya. Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Post Date : 25 Mei 2007 |