|
Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis serta berinteraksi dengan sumber daya lain sehingga membentuk suatu sistem. Pengelolaan sumber daya air akan berdampak pada kondisi sumber daya lainnya dan sebaliknya. Oleh sebab itu, agar pengelolaan sumber daya tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antarinstansi dan antarwilayah, yaitu pola pengelolaan sumber daya air. Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal pembiayaan pengelolaan sumber daya air sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Pengguna sumber daya air wajib menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air (biaya ini bukan pembayaran atas harga air, melainkan penggantian sebagian biaya yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya air). Masalah perizinan dalam penggunaan sumber daya air merupakan instrumen pengendalian untuk mewujudkan ketertiban pengelolaan sumber daya air, melindungi hak masyarakat dalam memperoleh akses atas air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada, serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat. Post Date : 29 Oktober 2009 |