Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung , baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan gedung. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi denda.
Post Date : 21 Mei 2007
|