Peraturan Pemerintah Masih Tertahan

Sumber:Kompas - 01 Maret 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Padang, Kompas - Peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah masih dibahas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak Februari 2010. Salah satunya mengatur teknis tanggung jawab perusahaan dan rumah tangga penghasil kemasan plastik.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah (PP) pengelolaan sampah domestik dan PP pengelolaan sampah spesifik.

”Sampai sekarang belum ada PP terbit. Tidak tahu kenapa lama,” kata Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta usai menghadiri Hari Peduli Sampah di Padang, Sumatera Barat, Senin (28/2). Ketersendatan PP soal sampah itu menambah antrean 11 PP seperti diamanatkan UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Secara khusus, PP sampah akan mengatur tanggung jawab perusahaan yang menghasilkan sampah. Pemerintah menargetkan penurunan 7 persen sampah setiap tahun.

Menurut Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Masnellyarti Hilman, volume rata-rata sampah nasional 500 juta ton per tahun. ”Dari sampah kantong plastik saja, rata-rata tiap orang bisa menghasilkan 700 kantong,” katanya.

Bank sampah


Senin lalu, Gusti meresmikan pendirian Bank Sampah Barokah As-salam di Perumahan Dangau Teduh di Lubuk Begalung, Kota Padang. Bank sampah menyimpan dan mengelola sampah rumah tangga.

Nasabah harus memilah jenis sampah kertas, plastik, atau botol sebelum diserahkan ke bank sampah. Sampah ditimbang dan dilaporkan jumlahnya kepada teller untuk dicatat di rekening nasabah.

Penabung mendapat 80 persen nilai sampah, sedangkan bank sampah yang diinisiasi LSM Andalas Bumi Lestari mendapat 20 persen. PT Semen Padang menyumbang Rp 30 juta dan 100 zak semen.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Padang Indang Dewata mengatakan, wilayahnya menghasilkan 500 ton sampah per hari. ”Hanya 70 persen terangkut. Sisanya tidak. Sejak gempa, kami hanya mampu mengangkut paling tinggi 50 persen sampah,” katanya.

Kota Padang menargetkan lima bank sampah lagi. Sampai akhir tahun ini, separuh dari 11 kecamatan diharapkan berdiri bank sampah.

Bank sampah awalnya program inovatif penanggulangan sampah di Bantul, DI Yogyakarta. Kini, bank sampah di Yogyakarta 70 buah. Di Jakarta dan sekitarnya 60 buah. Di Pekalongan 20 buah. Bank sampah diharapkan diterapkan di seluruh Indonesia. Selain menekan beban lingkungan, bank sampah meningkatkan penghasilan warga. (ICH)



Post Date : 01 Maret 2011