|
Berdasarkan Undang - Undang nomor 23 Th. 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 8, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, peemerintah mengatur penyediaan peruntukan, penggunaan, pengelolaa lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk daya genetika. Post Date : 13 Desember 2006 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|