Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengarang
:
Hadi Setia Tunggal
Penerbit
:
Jakarta, Harvarindo, 2006
Tahun Terbit
:
2006
No. Klasifikasi
:
342. 09 TUN p
Kata Kunci
:
Undang - Undang, Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lokasi
:
Perpustakaan AMPL
Kategori
:
Pedoman/Panduan
Berdasarkan Undang - Undang nomor 23 Th. 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 8, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, peemerintah mengatur penyediaan peruntukan, penggunaan, pengelolaa lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk daya genetika.