Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan dan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan binaan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia.
Ruang lingkup pedoman teknis ini meliputi asas, penerapan persyaratan, dan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung dan lingkungan.
Dalam merencanakan, dan melaksanakan pembangunan bangunan gedung dan lingkungan, harus dilengkapi dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan di daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan ini.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Daftar isi:
Bab I Ketentuan Umum : Bagian Kesatu : Pengertian Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup Bab II Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas : Bagian Kesatu : Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Bagian Kedua : Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Bagian Ketiga : Pengaturan Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan Bab III Ketentuan Peralihan Bab IV Ketentuan Penutup
Post Date : 21 Mei 2007
|