Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 54 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
BPP SPAM merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri serta dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan pengembangan SPAM. BPP SPAM bertugas mendukung dan memberikan bantuan dalam rangka mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM guna memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPP SPAM dibentuk Sekretariat BPP SPAM yang berada di lingkungan Menteri. Sekretariat BPP SPAM mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPP SPAM. Anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPP SPAM dibebankan pada APBN Departemen Pekerjaan Umum. Untuk perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat BPP SPAM, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan dan Status; Bab III Tugas dan Fungsi BPP SPAM; Bab IV Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BPP SPAM; Bab V Tata Kerja; Bab VI Pembiayaan dan Anggaran; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Post Date : 16 April 2010
|