|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pedoman teknis ini bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Ruang lingkup pedoman teknis ini meliputi fungsi, klasifikasi dan persyaratan teknis bangunan gedung. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung meliputi persyaratan mengenai fungsi dan penetapan fungsi bangunan gedung, klasifikasi bangunan gedung, dan perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung. Pelaksanaan persyaratan teknis bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan ini. Daftar isi: Bab I Ketentuan Umum : Bagian Kesatu : Pengertian Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup Bab II Fungsi, Klasifikasi, dan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung : Bagian Kesatu : Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung Bagian Kedua : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Bagian Ketiga : Pengaturan Pelaksanaan Persyaratan Teknis Bangunan- Gedung Bab III Ketentuan Peralihan Bab IV Ketentuan Penutup Post Date : 21 Mei 2007 |