|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini didasari oleh adanya Kebutuhan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan sebagai salah satu pedoman penyehatan lingkungan permukiman (sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah), adanya Deklarasi sidang-sidang PBB khususnya Deklarasi Habitat dan Agenda 21 tentang tempat tinggal yang layak bagi manusia dan pembangunan permukiman berkelanjutan yang perlu diwujudkan dalam kebijakan dan strategi penanganan persampahan permukiman, serta adanya KTT Millenium PBB bulan September 2000 yang menghasilkan Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDG) dalam rangka mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih baik. Daftar Isi : Bab I Pendahuluan; Bab II Visi dan Misi Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Bab III Isu, Permasalahan, dan Tantangan Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Bab IV Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Bab V Penutup. Post Date : 15 April 2008 |