Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 13, 30, 31, 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Maksud dan tujuan pengaturan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan SPAM. Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM. Sedangkan pelaksanaan konstruksi SPAM dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis pengembangan SPAM yang telah ditetapkan. Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara SPAM. Dalam hal pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM adalah tanggung jawab Penyelenggara. Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik sistem fisik maupun sistem non-fisik dalam waktu tertentu. Untuk pedoman pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana air minum didaerah maka perlu dibuat Peraturan Daerah.
Post Date : 29 Oktober 2009
|