Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum bukan Jaringan Perpipaan

Penerbit:Jakarta, Departemen Pekerjaan Umum, Ditjen Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Air Minum, 2009
No. Klasifikasi:011.53 DEP p
Kata Kunci:PP, Peraturan Menteri PU, nomor 01 tahun 2009, SPAM – pengembangan, bukan jaringan perpipaan
Lokasi:Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Buku

Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomo 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Adapun tujuan dari pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM BJP ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara, para pengguna, dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan SPAM BJP.
 
Ruang lingkup penyelenggaraan SPAM BJP meliputi : perencanaan pengembangan SPAM BJP, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi, serta pemantauan dan evaluasi.
 
Perencanaan pengembangan SPAM BJP meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan/atau perencanaan teknis. Pelaksanaan konstruksi SPAM BJP dilakukan berdasarkan peraturan atau pedoman teknis pengembangan SPAM BJP yang telah ditetapkan.
 
Dalam hal pengoperasian dilaksanakan untuk sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan standar pelayanan minimum air minum kepada individu dalam satu rumah tangga. Untuk pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM BJP dilaksanakan setelah prasarana dan sarana air minum siap beroperasi.
 
Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM BJP dilaksanakan oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik system fisik maupun system non-fisik dalam waktu tertentu.
 
Dalam perencanaan pengembangan SPAM, Pemda berkewajiban meningkatkan pelayanan air minum secara bertahap dari SPAM BJP tidak terlindungi, menjadi SPAM BJP terlindungi dan menjadi SPAM.
 
Untuk mengatur pengembangan SPAM BJP di daerah perlu dibuat peraturan daerah, dan dapat merupakan bagian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
 



Post Date : 29 Oktober 2009