|
Peraturan perundangan ini dibuat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus. Syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan serta kebutuhan masyarakat dewasa ini. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, Fisika kimia, dan radio aktif. Dalam hal pengawasan kualitas air dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air. Pembinaan teknis terhadap pengawasan kualitas air dilakukan oleh Direktur Jenderal (di tingkat pusat), Kakanwil (di tingkat Propinsi), dan Kakandep (di Daerah Tingkat II). Sedangkan pembiayaan pemeriksaan contoh air dibebankan kepada Pemerintah dan masyarakat termasuk swasta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Mengenai perbuatan yang daapt mengakibatkan bahaya bagi kesehatan dan merugikan bagi kepentingan umum, akan dikenakan tindakan administratif dan/atau tindakan pidana atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundangan. Daftar Isi : Post Date : 10 Desember 2009 |