Pelaksanaan pemanfaatan ruang, yang merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Terkait isu terhambatnya investasi, khususnya yang memerlukan alih fungsi kawasan hutan karena keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP PPR) memuat ke tentuan untuk menyelesaikan isu tersebut. Sektor kehutanan memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan ruang di kawasan hutan yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Perlu adanya pengaturan zonasi dari sektor kehutanan yang memuat arahan mengenai hal-hal yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang dilarang dalam kawasan hutan, dimana hal ini ditindaklanjuti dengan pengintegrasian arahan zonasi sektoral kehutanan dan ketentuan zonasi sektoral lainnya dalam penyusunan perda RTRW Provinsi sehingga kemudian investasi terkait sektor kehutanan sesuai dengan arahan/ ketentuan zonasi sektor tersebut yang sudah terakomodir dalam RTRW Provinsi. Leaflet ini berisi tujuan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang di wilayah Indonesia; Kawasan Danau Toba, JABODETABEK-PUNJUR, DAS Mamasa (Sulawesi Barat), dan DAS Mamberamo (Papua), meliputi penjelasan mengenai deskripsi, permasalahan, isu, tujuan, karakteristik, strategi dan solusi.
Daftar Isi: Rencana Tata Ruang dalam Menjawab Masalah Hambatan Investasi dan Mendorong Pengembangan Wilayah Keterkaitan PP Kehutanan dan PP RR Kebijakan dan Strategi Kawasan Danau Toba Penataan Ruang JABODETABEK-PUNJUR Strategi Penanganan DAS Mamasa (Sulawesi Barat) Rencana Tata Ruang Kawasan DAS Mamberamo (Papua)
Post Date : 26 April 2010
|