|
JAKARTA - Penyimpangan tender swastanisasi sampah di Dinas Kebersihan DKI Jakarta kian menguat. Hal itu ditandai dengan diterimanya bukti foto kamera oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Metropolitan Cabin of Watch and Empowerment (Mc We) berkaitan menggunungnya sampah-sampah di sejumlah pasar milik PD Pasar Jaya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Maringan Pangaribuan, menilai temuan LSM tersebut layak dipercaya dan patut untuk ditindaklanjuti. Dia mengatakan, dalam klausul kontrak kerja antara perusahaan pemenang tender dan Dinas Kebersihan DKI disebutkan, masa kontrak terhitung sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2005. "Namun dalam aplikasinya ternyata perusahaan pemenang tender baru mulai bekerja tanggal 15 Agustus 2005, yang artinya ada selisih 45 hari kerja," ungkapnya, Senin (19/9). Sedangkan dana yang dialokasikan untuk pengerjaan proyek itu, katanya, senilai Rp 6,5 miliar. Tapi, ternyata dalam kontrak kerja sama antara Dinas Kebersihan dengan perusahaan swasta itu hanya senilai Rp 4,4 miliar. "Berarti masih ada sisa anggaran senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga, patut dipertanyakan ke mana sisa anggaran tersebut," katanya. Selain itu, kata Maringan, juga masih ada sisa anggaran selama 45 hari kerja yang tidak direalisasikan pihak swasta, di mana total nilai kerugian yang diderita negara senilai Rp1,1 miliar. "Kita akan desak Dinas Kebersihan untuk mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas daerah, karena anggaran tersebut masih bisa dialokasikan ke pos-pos anggaran lain," jelasnya. Kondisi ini, jelas Maringan, kian diperparah dengan adanya laporan temuan yang menyebutkan, PT HMK selain menandatangani kontrak pengangkutan sampah pasar dengan klasifikasi "B", perusahaan pemenang tender ini juga menandatangani kontrak dengan klasifikasi "M" untuk pengangkutan sampah di sejumlah kelurahan. "Ini kan jelas melanggar aturan, sehingga sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan tersebut," katanya. Selain itu, lanjut dia, dari hasil investigasi yang didapat melalui rekaman video pada tanggal 18 September lalu, ternyata kendaraan dan peralatan pengangkutan sampah bukan milik perusahaan pemenang tender, melainkan milik PD Pasar Jaya. "Padahal untuk menggunakan kendaraan maupun peralatan milik Pemda harus seizin DPRD. Ini sudah jelas Dinas Kebersihan tidak melakukan kontrol, dan kita akan ambil langkah-langkah untuk itu," tuturnya. Menurut dia, dewan semakin kecewa begitu mengetahui adanya temuan tumpukan sampah yang telah menggunung selama berminggu-minggu di Pasar Induk Kramat Jati. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan PT HMK tidak becus melaksankan kontrak. (Y-6) Post Date : 20 September 2005 |