Penyidik Lingkungan (PPNS-LH)

Penerbit:Jakarta, Urusan Penegakan Hukum Pidana dan Administrasi Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2008
No. Klasifikasi:025.342 URU p
Kata Kunci:leaflet, penyidik lingkungan, KLH
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Leaflet

Penyidik LIngkungan atau penyidik pegawai negeri sipil lingkungan (PPNS-LH) adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang lingkungan hidup yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik.
  
Leaflet ini menjelaskan tentang pengertian dari penyidik lingkungan, dasar hokum kegiatan penyidik lingkungan, UU nomor 23 yang mengatur tentang penyidik lingkungan, wewenang dan jumlah sebaran dari penyidik lingkungan, perbedaan penyidik lingkungan dengan penyidik Polri, siapa saja yang dapat menangani kasus tindak pidana lingkungan hidup, kasus apa saja yang dapat ditangani oleh penyidik lingkungan, cakupan wilayah kerja penyidik lingkungan, keterkaitan antara penyidik lingkungan dengan penyidik Polri, kasus-kasus pidana lingkungan yang telah ditangani, serta skema penanganan kasus lingkungan.
 



Post Date : 02 Juli 2008