Jakarta, Kompas - Penyempitan saluran air di wilayah Jakarta Barat tidak terkendali. Penyempitan tersebut berjalan bertahun-tahun seiring dengan perkembangan permukiman warga. Warga menutup drainase dengan bangunan permanen dari beton.
Drainase di tepi Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat, dipenuhi sampah plastik, lumpur hitam, dan material bangunan. Tidak heran jika air di saluran itu tidak dapat mengalir ke saluran yang lebih besar karena banyak sumbatan.
”Sejak tinggal di sini, baru sekarang ada penertiban bangunan di atas drainase. Saya menurut saja, yang penting jangan banjir,” tutur Sulastri (42), warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.
Sulastri membangun rumah persis di tepi drainase Jalan Kamal Raya yang tertutup beton. Sebelumnya, drainase di kawasan ini sedalam 2 meter dengan lebar 3 meter sampai 4 meter. Namun, kini, drainase di kawasan ini kedalamannya tidak sampai 1 meter dengan lebar rata-rata 1 meter.
Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Heryanto mengatakan, saluran drainase penghubung itu akan diperlebar 3 meter sampai 4 meter seperti lebar awalnya. Saluran yang menyempit menjadi 1 meter sampai 2 meter dan tertutup fondasi bangunan menyebabkan air sulit mengalir dan memicu banjir.
Itu sebabnya Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar bangunan yang menyumbat saluran air. Ruang di tepi saluran juga akan dijaga tetap kosong sehingga pemeliharaan dengan alat berat lebih mudah dilakukan.
”Banjir tidak hanya terjadi di lokasi yang dibongkar, tetapi juga di kawasan hulu saluran. Dari 200 drainase yang ada, hampir semuanya mengalami masalah penyumbatan dan penyempitan,” kata Heryanto.
Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Jakarta Barat Yusmada Faisal mengatakan, perbaikan drainase turut menjaga kondisi jalan.
Pada Kamis (8/4) kemarin, Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali menertibkan bangunan di Kecamatan Cengkareng. Penertiban ratusan bangunan ini terpusat di Jalan Kamal Raya sekitar jalur Jakarta Outer Ring Road sepanjang 4 kilometer sampai 5 kilometer. Sebagian besar bangunan yang ditertibkan berupa bangunan permanen. (ECA/NDY)
Post Date : 09 April 2010
|