|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah maka dibuat peraturan mengenai Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah. Penyelesaian Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, meliputi Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang disalurkan pada PDAM. Piutang Negara yang bersumber dari Pinjaman Subsidiary Loan Agreement (SLA)/Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI)/Pinjaman Rekening Pinjaman Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan penghapusan secara bersyarat/secara mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh Menteri untuk jumlah sampai dengan 10 miliar rupiah, Presiden untuk jumlah lebih dari 10 miliar rupiah sampai dengan 100 miliar rupiah, dan Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah. Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara merupakan upaya penyelesaian Piutang Negara pada PDAM melalui restrukturisasi Piutang Negara yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja PDAM dan hasil evaluasi Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) PDAM dalam rangka penyehatan PDAM dengan meminimalisasi berkurangnya penerimaan Negara. PDAM menyampaikan permohonan restrukturisasi Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan DPRD. PDAM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RPKP disertai laporan rekonsiliasi saldo kas dan laporan keuangan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 1 bulan Februari dan Agustus selama jangka waktu restrukturisasi Piutang Negara. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan restrukturisasi Piutang Negara pada PDAM secara periodik selama jangka waktu restrukturisasi dari berbagai aspek untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka meminimalisasi penyimpangan pelaksanaan RPKP-PDAM. Terhadap PDAM yang tidak melakukan pembayaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali jatuh tempo secara berturut-turut, penyelesaian pembayaran Piutang Negara tunduk pada persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/penerusan pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan Penetapan Penghapusan; Bab III Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Pada PDAM; Bab IV Tahapan Restrukturisasi; Bab V Tata Cara Restrukturisasi Piutang Negara; Bab VI Pelaporan; Bab VII Evaluasi dan Pemantauan; Bab VIII Sanksi; Bab IX Ketentuan Lain; Bab X Penutup. Post Date : 00 0000 |