|
Pedoman ini memuat tata cara penyelenggaraan yang mencakup uraian yang menyangkut pelaku terkait dan tahapan kegiatan serta prinsip pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan PAM BM. Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pelaku terkait dalam pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana PAM BM yang mandiri dan berkelanjutan. Daftar Isi: 1. Ruang Lingkup 2. Acuan Normatif 3. Istilah dan Definisi 4. Koordinasi penyelenggaraan PAM BM 5. Tahapan Penyelenggaraan kegiatan PAM BM
Post Date : 19 Februari 2004 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|