|
JAKARTA (Media): Penolakan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Kabupaten Bogor menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia umumnya dan di Jakarta khususnya. "Bahkan yang sudah tanda tangan nota kesepahaman pun akan membatalkan niatnya, karena tidak ada jaminan hukum di negeri ini," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balai Kota DKI, kemarin. Menurut Sutiyoso, bila eksekutif dan legislatif tingkat pusat maupun daerah tidak mampu meloloskan TPST Bojong banyak investor akan berpikir ulang menanamkan modalnya di negeri ini, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sutiyoso mencontohkan kasus PT Wira Guna Sejahtera (WGS), investor TPST Bojong, yang sudah mengantongi semua surat perizinan, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), didukung Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD dan warga setempat. Belakangan warga memprotes, setelah mendengar ada protes soal tempat pemusnahan akhir (TPA) sampah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Masyarakat sekitar TPST Bojong, kata dia, ikut menolak setelah diprovokasi kelompok tertentu, walau belum dilakukan uji coba dengan mesin canggih ramah lingkungan tersebut. ''Kalau seperti sekarang nggak cocok lalu ditolak, berapa kerugian yang akan ditanggung investor. Kondisi seperti ini ke depan pasti membuat investor trauma,'' ujar mantan Pangdam Jaya tersebut. Sebelumnya Sutiyoso menyebutkan ada lima investor (tiga dari dalam negeri, dua luar negeri) sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan sampah. Namun dengan kejadian terhadap TPST Bojong, kelima investor berencana mengundurkan diri. Jumat (28/1) lalu Komisi II DPR sudah merekomendasikan pelaksanaan uji coba TPST Bojong, tinggal menunggu persetujuan Komisi VII. Sutiyoso berharap persetujuan itu segera keluar, karena masalah sampah di Ibu Kota sudah sangat krusial. "Bila tak segera ditangani, bumi Jakarta akan tercemar, dan kelak anak cucu kita yang akan menanggungnya." Sutiyoso mengutarakan, kalau setiap kebijakan ditolak dengan cara anarkis dengan tanpa alasan yang jelas, tidak akan ada program pemerintah yang bisa direalisasikan. Bagi Sutiyoso, usulan memindahkan TPST Bojong dari Kampung Bojong, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ke tempat lain, bukan jalan keluar terbaik, karena masalah yang sama akan tetap ditemui. Apalagi, karena dipindah ke Jakarta, jelas tidak mungkin, karena tidak ada lahan luas, dan pasti akan diributkan lagi. Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Selamat Limbong mengatakan, tidak ada dasar hukumnya Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada PT WGS investor TPST Bojong sebagai kompensasi bila dilakukan relokasi ke tempat lain sesuai opsi yang ditawarkan Komisi II dan VII DPR, Jumat lalu itu. Relokasi itu, kata dia, bukan keputusan, melainkan salah satu opsi karena ada masyarakat yang keberatan terhadap TPST Bojong. ''Opsi lainnya TPST Bojong dilanjutkan asalkan benar-benar ramah lingkungan diawali uji coba setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,'' kata Selamat. (Ssr/J-1) Post Date : 03 Februari 2005 |