|
Kotabaru, BPost Guna pemerataan penggunaan air di musim kemarau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru mengeluarkan kebijakan dengan melakukan razia terhadap semua pelanggan yang menjual air di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Pasalnya, dalam aturan menjual air boleh dilakukan asalkan tidak lebih dari enam jam saat air PDAM hidup 12 jam. Hal itu, disampaikan Direktur PDAM Kotabaru Drs Zulkifli AR kepada sejumlah wartawan. Alasan penertiban penjualan air yang bersumber dari PADM tersebut menurut Zulkipli menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Apabila satu tempat dihidupkan maka tempat lainnya tidak bisa mengalir lagi, sehingga ada kecemburuan di antara masyarakat dan menimbulkan masalah. "Kalau tidak ditertibkan maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga harus segera ditindak bagi mereka yang menyalahi aturan. Hal itu, tentunya kita sesuaikan dengan laporan masyarakat sekitar apakah benar merugikan atau malah membantu. Tapi kalau membantu dan jalannya pengambilan air hanya enam jam maka tidak masalah, sebaliknya apabila ada yang menjual air hingga 12 jam sehari maka akan kita tindak," terangnya. Razia tahap pertama akan melibatkan kepolisian, Satpol PP dan petugas PDAM yang berlangsung sejak 12-15 Oktober ini. Dalam razia tersebut Rabu (12/10), telah mengamankan tiga orang yang sengaja menjual air dan terbukti menyalahi ketentuan. Tiga wilayah tersebut yaitu di Batuselira, Jelapat dan Perumnas (Semayap) serta menyita alkon sebagai barang bukti dan akan diproses lebih lanjut. Tahap kedua akan dilakukan setelah air kembali normal, serta akan memberitahukan terlebih dahulu bagi masyarakat yang diduga melakukan penjualan air tersebut. Diharapkan dengan adanya pengambilan kebijakan semacam itu, pemerataan air di suatu wilayah tertentu bisa teratasi dan tidak ada lagi gejolak di masyarakat. m1 Post Date : 14 Oktober 2005 |