Penjualan Air Menjadi Persoalan

Sumber:Kompas - 28 Agustus 2007
Kategori:Air Minum
SEMARANG, KOMPAS - Letak dan kondisi geografis permukiman di Kota Semarang bagian selatan memunculkan beragam persoalan bagi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang. Salah satu persoalan yang mengemuka di permukiman yang pada umumnya terletak di perbukitan itu adalah penjualan air oleh warga.

Demikian salah satu poin penting yang menjadi pembicaraan dalam Focus Group Discussion (FGD) Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kota Semarang Cabang PDAM Semarang Selatan, Senin (27/8). FGD itu dihadiri sejumlah perwakilan konsumen PDAM, jajaran instansi PDAM Cabang Semarang Selatan, dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang.

Warga Perumahan Bukit Kencana Jaya, Kecamatan Tembalang, Haposan Aritonga, mengatakan, air PDAM di sejumlah permukiman warga di bagian atas kompleks perumahan jarang mengalir. Kalaupun mengalir, aliran itu hanya sebentar.

"Kesulitan air itu diperparah dengan penjualan air yang dilakukan seorang warga di permukiman kami. Penjualan air itu bisa mengurangi kapasitas air warga lain," kata Aritonga yang menanyakan apakah penjualan air itu diperbolehkan. Mengandung kapur

Warga Perumahan Puri Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Heri (37), mengakui adanya penjualan air itu. Setiap bulan ia selalu membeli sekitar 40-50 jeriken dengan harga Rp 1.000 per jeriken untuk keperluan minum dan memasak.

Heri mengatakan, air itu sangat diperlukan warga Dinar Mas karena jaringan PDAM belum menyentuh sekitar 780 rumah warga. Sumur- sumur artesis yang tersedia mengandung kapur sehingga hanya digunakan untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK).

"Kami tetap membutuhkan air itu sampai PDAM mau membuka jaringan di perumahan kami," kata dia.

Menanggapi hal itu, Staf Penertiban PDAM Cabang Semarang Selatan Panut mengemukakan, membuka warung air untuk menjual air PDAM oleh warga setempat itu dilarang. Yang berhak membuka warung air adalah kelurahan.

"PDAM telah mengenakan kenaikan tarif air kepada warga itu, yaitu dari Rp 2.400 per meter kubik menjadi Rp 5.000 per meter kubik. Kenaikan tarif itu disesuaikan berdasarkan tarif niaga," kata Panut.(HEN)



Post Date : 28 Agustus 2007