Penjualan Air ke DIY Perlu Disertai Nota Kesepahaman

Sumber:Suara Merdeka - 23 Agustus 2005
Kategori:Air Minum
BOROBUDUR - Langkah Bupati Ir H Singgih Sanyoto menerbitkan surat rekomendasi penjualan air 1.000 liter/detik ke DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dipuji Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magelang H Yahya Haryoko.

''Respons Bupati menangkap peluang bisnis itu mestinya didukung semua pihak karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,'' kata Yahya, kemarin.

Dia mengatakan, akan lebih baik lagi jika langkah itu ditindaklanjuti dengan tindakan yang lebih konkret, yakni membuat nota kesepahaman antara DIY dan Kabupaten Magelang. Atau didahului dengan pranota kesepakatan.

Menurut dia, air yang diambil langsung dari sumbernya itu lebih baik bagi kebersihan karena tak tercampur bangkai, limbah pabrik, dan limbah domestik.

Adapun untuk mengolah air sungai menjadi air bersih itu sangat bergantung pada SDM, peralatan, dan bahan-bahan kimia. Jika sampai baku mutu air rendah, dimungkinkan biaya pengolahannya akan melonjak.

''Sebab, bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproses menjadi air bersih, sebagian besar masih impor. Yang dikhawatirkan bila sampai terjadi misalnya suatu pemboikotan, akan merepotkan. Karena itu, lebih untung mengambil air dari sumbernya,'' katanya.

Seperti diberitakan Sabtu (19/8), Sekda Drs H Agus Subandono dan Dirut PDAM Ir H Djoni Supardi MT menyampaikan surat rekomendasi dari Bupati Ir H Singgih Sanyoto kepada Sekda DIY Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA di Yogyakarta.

Kesiapan

Isi surat itu mengenai kesiapan Kabupaten Magelang menjual air 1.000 liter/detik sampai di wilayah perbatasan daerah itu dengan Kabupaten Sleman, DIY.

Air 1000 liter/detik itu merupakan sebagian dari debit seluruhnya 5.500 liter/detik dari sembilan mata air di Kabupaten Magelang yang tak bisa dimanfaatkan. Selama ini air itu terbuang percuma ke Kali Elo dan Kali Progo.

Sekda DIY merespons baik surat rekomendasi Bupati tersebut. Soal harga air perlu dibicarakan bersama, karena menyangkut nilai investasi.

Elemen masyarakat yang mendukung langkah Bupati kali pertama adalah TP2B (Tim Pengawal Pengadaan Barang dan Jasa).

Dalam siaran persnya kepada Suara Merdeka kemarin, Sekjen TP2B Tatang Jatmiko menilai rencana penjualan air itu alternatif yang baik untuk peningkatan pendapatan asli daerah dibandingkan dengan mengeksploitasi pasir Merapi.

TP2B mendukung program tersebut asalkan tidak merugikan masyarakat umum. Yakni, hasil penjualan air tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk anggaran publik. (pr-55n)

Post Date : 23 Agustus 2005