|
Pengelolaan dana bergulir dalam PPK pada hakikatnya dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dan penyalur seluruh dana bergulir di tingkat kecamatan, kelompok peminjam sebagai pengelola dan penyalur dana bergulir kepada anggotanya sebagai pemanfaat langsung serta aturan dan prosedur / mekanisme perguliran. Selain itu, forum Musyawarah Antar Desa sebagai forum yang mempunyai wewenang untuk menetapkan beberapa keputusan mengenai perguliran seperti aturan dan prosedur perguliran harus difasilitasi dengan baik sehingga setiap keputusannya mendukung pelestarian dan pengembangan dana bergulir. Daftar Isi: Kata Pengantar Post Date : 16 Oktober 2007 |