Masyarakat desa terutama dari kelompok miskin sasaran dari PPK sekaligus juga sebagai pelaku utama dari setiap tahapan pelaksanaan PPK, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya dari aparat dan konsultan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya lebih berperan sebagai fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PPK dapat tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten. Petunjuk ini berisi penjelasan dan paparan mengenai tugas dan tanggung jawab pelaku PPK dari masing-masing peran di desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan tingkat nasional. Daftar Isi: 1. Pelaku-Pelaku PPK di Desa 1.1 Kepala Desa 1.2 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 1.3 Tim Pengelola Kegiatan 1.4 Tim Penulis Usulan (TPU) 1.5 Fasilitator Desa (Kader Desa) 1.6 Kader Dusun 1.7 Kader Teknik 1.8 Tim Monitoring Masyarakat 2. Pelaku PPK Di Kecamatan 2.1 Camat 2.2 Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK) 2.3 Penanggungjawab Administrasi Kegiatan (PjAK) 2.4 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 2.5 Tim Verifikasi 2.6 Tim Pengamat 2.7 Pendamping Lokal 2.8 Fasilitator Kecamatan 2.9 Fasilitator Teknik 2.10 Badan Pengawas UPK (BP-UPK) 3. Pelaku PPK di Kabupaten 3.1 Bupati 3.2 Tim Koordinasi PPK Kabupaten (TK-PPK Kab) 3.3 Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab) 3.4 Konsultan Manajemen Kabupaten (KM Kab) 3.5 Konsultan Manajemen Teknik (KMT) 3.6 Pendamping UPK 4. Pelaku PPK Di Provinsi 4.1 Gubernur 4.2 Tim Koordinasi PPK Provinsi (TK-PPK Provinsi) 4.3 Penanggungjawab Operasional Provinsi (PjOProv) 4.4 KM Nasional di Provinsi 5. Pelaku PPK Nasional 5.1 Tim Koordinasi PPK Nasional (TP-PPK Nasional) 5.2 Konsultan Manajemen Nasional (KM Nasional)
Post Date : 14 Oktober 2007
|