|
Penyaluran dana PPK adalah aliran dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kecamatan yang bersumberkan dari APBD melalui Kantor Kas Daerah setempat (dana cost sharing kabupaten) dan APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana PPK adalah aliran dana PPK dari rekening kolektif di tingkat kecamatan ke desa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan rencana kegiatan dan kebutuhan dalam jangka waktu tertentu. Administrasi kegiatan PPK dilakukan baik oleh UPK maupun TPK di tingkat desa. Administrasi kegiatan terdiri dari pengelolaan keuangan, administrasi dan laporan keuangan, laporan kemajuan pekerjaan, penanganan masalah, serta pendokumentasian setiap kemajuan kegiatan. Daftar Isi: 1. Pendahuluan 2. Penyaluran Dana PPK 3. Pencairan Dana PPK 4. Administrasi Kegiatan PPK Alur Pencairan Dana PPK dari REkening Kolektif ke Desa (TPK) Post Date : 16 Oktober 2007 |