Penjelasan IX Pendanaan Dan Administrasi Kegiatan PPK (Program Pengembangan Kecamatan)

Pengarang:Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan
Penerbit:Jakarta, Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan, Depdagri, 2005, i + 10 hal
Tahun Terbit:Th. 2005
No. Klasifikasi:352.4 TIM p
Kata Kunci:PPK (Program Pengembangan Kecamatan), pendanaan, administrasi
Lokasi:Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Petunjuk

Penyaluran dana PPK adalah aliran dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kecamatan yang bersumberkan dari APBD melalui Kantor Kas Daerah setempat (dana cost sharing kabupaten) dan APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pencairan dana PPK adalah aliran dana PPK dari rekening kolektif di tingkat kecamatan ke desa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan rencana kegiatan dan kebutuhan dalam jangka waktu tertentu.

Administrasi kegiatan PPK dilakukan baik oleh UPK maupun TPK di tingkat desa. Administrasi kegiatan terdiri dari pengelolaan keuangan, administrasi dan laporan keuangan, laporan kemajuan pekerjaan, penanganan masalah, serta pendokumentasian setiap kemajuan kegiatan.

Daftar Isi:

1. Pendahuluan

2. Penyaluran Dana PPK
2.1 Sumber Dana BLM PPK
2.2 Penyaluran Dana BLM

3. Pencairan Dana PPK

4. Administrasi Kegiatan PPK
4.1 Administrasi Keuangan UPK
4.2 Pengelolaan Kearsipan/ Dokumen UPK
4.3 Administrasi Kegiatan PPK di Desa

Alur Pencairan Dana PPK dari REkening Kolektif ke Desa (TPK)
 



Post Date : 16 Oktober 2007