Lingkup kegiatan PPK pada prinsipnya mengarah pada upaya peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, termasuk didalamnya pembangunan prasarana dan sarana social ekonomi. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengajukan usulan apapun (open menu) yang sesuai dengan kebutuhannya keculai kegiatan yang tercantum di dalam daftar larangan. Usulan kegiatan yang dapat didanai dalam PPK-3 dapat diklasifikasikan atas 4 jenis kegiatan yang meliputi: kegiatan pendidikan masyarakat, kegiatan kesehatan masyarakat, kegiatan simpan pinjam untuk kelompok perempuan, dan kegiatan prasarana dan sarana sosial ekonomi. Prasarana dan sarana yang dipilih hendaknya mendukung peningkatan kesejahteraan sosial (kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat) maupun pengembangan ekonomi baik dalam lingkup desa ataupun lingkup kecamatan. Daftar Isi: 1. Pendahuluan 1.1 Lingkup Kegiatan 1.2 Kegiatan yang Dilarang 2. Pendidikan Masyarakat 2.1 Dasar Pemikiran 2.2 Tujuan 2.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan 2.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan 2.5 Pengelolaan Dana Multi years 2.6 Pengembangan dan Keberlanjutan 3. Kesehatan Masyarakat 3.1 Dasar Pemikiran 3.2 Tujuan 3.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan 3.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan 3.5 Pengelolaan Dana 3.6 Pengembangan dan Pelestarian Kegiatan 4. Kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) 4.1 Dasar Pemikiran 4.2 Tujuan dan Ketentuan Dasar 4.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan 4.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan 5. Bidang Prasarana 5.1 Dasar Pemikiran 5.2 Tujuan 5.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan 5.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan 5.5 Pemeliharaan
Post Date : 14 Oktober 2007
|