Sasaran pemerintah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum melalui perpipaan secara nasional menjadi 40 persen pada 2004-2009 tidak mencapai target. Pemerintah di akhir 2009 hanya mampu mencapai 26,72 persen untuk tingkat nasional.
"Cakupan pelayanan air minum dengan perpipaan pada tingkat nasional masih cukup rendah, jauh dari target yang mencapai 40 persen," Kata Direktur Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Tamin M Zakaria Amin dalam acara Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Penyediaan Air Bersih untuk Kabupaten/Kota di Indonesia yang diselenggarakan BPPT di Jakarta, Rabu (16/06).
Menurutnya, salah satu penyebab gagalnya target tersebut dicapai karena adanya pergantian kewenangan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Jika sebelumya dilakukan oleh pemerintah pusat, maka dengan adanya desentralisasi kewenangan penyedian air minum diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda). "Melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penyediaan air minum jelas ditegaskan. Pemerintah pusat bisa memfasilitasi pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) khususnya yang berkaitan dengan pengamanan pencapaian sasaran nasional," kata Tamin. Suci Dian Hayati
Post Date : 17 Juni 2010
|