Penindakan Pengguna Air Tanah Lemah

Sumber:Koran Sindo - 14 Januari 2011
Kategori:Air Minum

JAKARTA (SINDO) – Penindakan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta terhadap pengguna air tanah oleh perusahaan besar masih lemah.

Penggunaan air tanah dikombinasikan dengan air sumur oleh pengguna kelompok industri masih mendapat toleransi. BPLHD Daerah DKI Jakarta melakukan inspeksi ke empat perusahaan kemarin.Sikap toleran ini ditunjukkan tim inspeksi pimpinan Ketua BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan saat menginspeksi perusahaan PT Justus Sakti Raya (Justus) di Jalan Cakung-Cilincing, Semper Barat,Jakarta Utara. Saat inspeksi, BPLHD menemukan sumur di bagian belakang pabrik ini serta mengecek instalasi air milik PDAM.Pihak perusahaan menjelaskan air tanah digunakan sebagai cadangan karena saat pabrik dibangun dulu pasokan air masih kecil.Namun,saat ini sumur tersebut dijelaskan tidak digunakan lagi dan sudah ditutup.

”Akan kita cek BAP penutupannya kapan, seberapa besar penggunaan air sumurnya. Pembayaran iuran air PDAM juga akan dilihat,” kata Ridwan di lokasi kemarin. Menurutnya, jika perbandingan penggunaan air tanah dan PDAM 50-50,itu artinya penggunaan air sumur bukanlah untuk cadangan. Meski demikian, Ridwan tetap memberikan ultimatum dua minggu untuk menutup instalasi sumur tanah perusahaan ini dan akan mengeceknya. ”Apabila saat kita cek nanti sumur tanah ini masih ada baru akan ditindak,” terangnya. Ridwan menuturkan, saat ini pasokan air dari PT Aetra Air Jakarta selaku operator air di wilayah ini sudah mencukupi sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan air tanah.

Maitenance PT Justus Sakti Raya Tengyono menjelaskan, pihaknya meminta waktu tiga minggu untuk menyetop penggunaan air tanah. ”Kami kira tiga minggu baru dapat ditutup.Pasalnya, harus membuat instalasi baru dari pipa PDAM ke sumur kami,” terangnya. Menurutnya, penggunaan air tanah oleh perusahaan ini jumlahnya tidak menentu. (isfari hikmat)



Post Date : 14 Januari 2011