|
JAKARTA (Suara Karya): Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Cikelor yang sejak beberapa waktu lalu siap mengolah sampah dengan sistem sanitary landfill, hingga kini masih menunggu izin Bupati Karawang. "Hal penting yang sedang dilakukan pemilik TPST yaitu PT Cikelor Mandiri adalah mengejar izin Bupati agar TPST itu dapat segera digunakan," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Rama Budi di Jakarta, Kamis. Rama Budi mengemukakan hal tersebut saat menjadi pembicara pada seminar "modernisasi pengelolaan sampah di DKI". Dia mengemukakan, PT Cikelor Mandiri telah membangun TPST tahap I seluas 5 hektare dari luas lahan 70 hektare dan telah memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas menilai TPST Cikelor saat ini hampir sukses dalam kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI Jakarta. Swasta lainnya yang sudah memiliki kontrak kerja sama dengan Pemprov adalah PT Wira Guna Sejahtera, pemilik TPST Bojong yang menggunakan teknologi balapress dan incenerator. Namun kini TPST Bojong terus ditolak sebagian warga di sana. "Jakarta masih membutuhkan kerja sama dalam pengelolaan sampah, kaerna itu kami masih menerima proposal dari berbagai pihak swasta," kata Rama Budi seperti dikutip Antara. Dia mengakui hingga saat ini sudah 133 proposal yang masuk, namun ternyata sebagian besar tidak serius. "Yang serius, setelah kami teliti, masih dalam hitungan jari. Selebihnya ternyata cuma proposal tanpa modal," kata Rama Budi. Bahkan, lanjut Rama Budi, ada proposal yang ternyata tujuannya hanya untuk mendapatkan kontrak dengan Pemprov kemudian kontrak tersebut digunakan untuk mencari dana. "Yang begitu bahkan bukan warga Indonesia, tapi bule. Lahannya sempat disiapkan hingga tahap irigasi tapi mereka kabur ketika ketahuan belangnya," kata Rama Budi. Lebih lanjut dia mengemukakan Dinas Kebersihan mendapat anggaran Rp 410 miliar pada 2005 sedangkan target retribusi kebersihan hanya sekitar Rp 10 miliar. Rama Budi mengemukakan konsep pengelolaan sampah Jakarta adalah desentralisasi, penggunaan teknologi tinggi dan kerjasama regional. Desentralisasi berarti setiap wilayah memiliki TPST dan jika salah satu wilayah TPSTnya tidak berfungsi, TPST wilayah lain dapat menampung sehingga tidak terjadi krisis pengelolaan sampah. Penggunaan teknologi tinggi yang ramah lingkungan bertujuan memaksimalkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah. "Kerja sama regional diperlukan karena meski saat ini era otonomi daerah namun kerjasama tetap diperlukan karena pada dasarnya setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda," katanya. Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengelola sampah dari 10 juta penduduk yang menghasilkan sekitar 6 ribu ton sampah per hari. (Dwi Putro AA) Post Date : 19 Agustus 2005 |