Pengolahan Sampah Organik di Kelurahan

Sumber:Kompas - 07 Juni 2012
Kategori:Sampah Jakarta
Jakarta, Kompas - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mengembangkan bank sampah di tingkat kelurahan. Fungsinya, mengolah sampah organik menjadi pupuk. Dengan begitu, beban tempat pembuangan akhir sampah bisa berkurang.
 
Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah, Rabu (6/6), mengatakan, saat ini baru ada satu bank sampah di Jakarta Pusat, yakni Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Rawasari, Cempaka Putih. ”Rencananya, di setiap kelurahan akan dibentuk bank sampah untuk mengolah sampah organik dari warga setempat,” kata Saefullah.
 
Suku dinas pertamanan dan suku dinas pertanian diminta menggunakan pupuk kompos yang dihasilkan bank sampah. Upaya ini untuk merangsang produksi pupuk sekaligus meningkatkan pemasukan sampah organik ke bank sampah.
 
Di Jakarta Pusat, produksi sampah mencapai 1.200 ton per hari. Volume sampah di waktu tertentu, seperti saat pergantian tahun, bisa mencapai 6.000 ton per hari. Sebagian besar sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
 
Payung hukum
 
Sri Bebassari, pengamat persampahan sekaligus tenaga ahli di TPST Rawasari, mengatakan, pengolahan sampah organik membutuhkan kesiapan dari sisi kelembagaan dan payung hukum. ”Perlu kejelasan siapa yang akan mengolah dan membiayai bank sampah atau TPST, apakah pemerintah atau swasta? Ini juga perlu dibuatkan payung hukumnya,” ucap Sri.
 
Secara prinsip, TPST sebenarnya berfungsi mengolah sampah agar tidak menumpuk ke TPA, sedangkan produk pupuk merupakan hasil sampingan. Dia menambahkan, ongkos pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke TPA sebenarnya bisa dialihkan untuk membiayai tenaga pengolah sampah di bank sampah.
 
”Pengolahan sampah organik bisa mengurangi pembuangan sampah ke TPA sampai 70 persen,” lanjutnya. (ART)


Post Date : 07 Juni 2012