MAKALE (SI) - Guna mengantisipasi terjadinya pencemaran air permukaan dari limbah sampah rumah tangga non organik di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Padang Iring di Kecamatan Rantetayo, maka Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tator berencana membangun sarana dan prasara pengolahan sampah non organik.
Kepala BLHD Tator Nico Palinggi mengatakan, hampir sebagian besar volume sampah yang ditampung di TPAS Padang Iring merupakan jenis sampah non organik yang berasal dari limbah sampah rumah tangga di dua kabupaten yakni Tator dan Toraja Utara (Torut). Hal ini disebabkan, Pemkab Tator baru memiliki peralatan pengolahan sampah organik yang bisa mendaur ulang sampah organik menjadi pupuk kompos. Sementara sampah non organik yang tidak dapat didaur ulang kembali dibiarkan menumpuk di TPAS karena belum memiliki peralatan pengolahan daur ulang sampah non organik.
Menurut Nico, penumpukan sampah non organik di TPAS Padang Iring dapat berdampak terjadinya pencemaran air permukaan di sekitar lokasi TPA karena sampah non organik membutuhkan waktu puluhan tahun bahkan ratusan tahun baru dapat terurai, sehingga masyarakat sekitar rentan terkena penyakit kalau mengkomsumsi air yang tercemar dari limbah sampah rumah tangga non organik.
”Sebelum limbah sampah rumah tangga dan industri rumah tangga ditampung di TPAS, terlebih dahulu sampah organik dipisahkan dengan sampah non organik di laboratorium pengolahan sampah. Setelah dipisahkan, sampah organik kemudian didaur ulang menjadi kompos dan sampah non organik yang tidak bisa didaur ulang dibuang ke TPAS,”katanya di Makale,akhir pekan lalu. Nico mengatakan, mengantisipasi tercemarnya air permukaan di sekitar TPAS akibat penumpukan sampah non organik, secara bertahap Pemkab Tator akan menambah peralatan pengolahan sampah non organik.
Rencananya,dalam waktu dekat ini, pemkab akan mendatangkan sarana dan prasarana laboratorium pengolahan sampah non organik yang dapat mengolah sampah plastik menjadi biji plastik. ”Tahap awal peralatan pengolahan sampah non organik yang akan didatangkan yakni peralatan pengolahan sampah yang dapat mendaur ulang plastik menjadi biji plastik.Biji plastik ini bisa kita jual kembali di pasaran dan tidak lagi sampah plastik menumpuk di TPAS,”jelasnya.
Nico menambahkan, jika Pemkab Tator sudah memiliki peralatan pengolahan sampah non organik, dapat mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan terutama air permukaan sehingga masyarakat di sekitar TPAS dapat mengkomsumsi sumber-sumber mata air di sekitarnya. Kepala Dinas Kebersihan,Pertamanan, Pemakaman dan Pemadam Kebakaran Tator Abubakar menyatakan, salah satu upaya untuk mencegah penumpukan sampah di TPAS Tator,dua tahun sekali dilakukan penggusuran dan penimbunan sampah di sekitar lokasi TPAS.
Disampig itu, secara rutin petugas TPAS Padang Iring melakukan penyemprotan sampah di sekitar lokasi TPAS. Penyemprotan ini untuk mengantisipasi tercemarnya lingkungan disekitar TPAS yang mulai dipadati pemukiman penduduk. ”Kita sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan penyemprotan secara rutin di sekitar TPAS Padang Iring meski kami terkendala dengan anggaran yang sangat minim,”tandasnya. (joni lembang)
Post Date : 11 Mei 2009
|