DINAS Kebersihan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menertibkan puluhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal dengan total luas lahan mencapai 15 hektare yang tersebar di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi, Djamaluddin, di Cikarang, Selasa, mengatakan, puluhan TPA liar itu melanggar aturan menyusul banyaknya keluhan warga yang terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan dari bau sampah.
"Para pemilik TPA tidak mengantongi izin. Justru itu sudah menyalahi peraturan tentang kebersihan. Kami kan sudah menyediakan TPA resmi di TPA Burangken. Dalam waktu dekat kami akan ambil langkah penertiban," kata Djamalauddin, kemarin (25/8).
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, lokasi TPA ilegal di Desa Tanjung Sari, kian menjamur setelah menjadi bisnis persampahan yang mendatangkan omzet jutaan rupiah bagi pengelolanya. Meski beberapa di antaranya sudah pernah ditutup paksa, namun mereka kembali operasional lagi.
"Dengan berbisnis sampah, pengelolanya bisa meraup keuntungan rata-rata Rp500 ribu hingga Rp2 juta dari daur ulang sampah plastik," kata Djamaludin. Secara terpisah, Iis (30), salah satu pemilik TPA Ilegal di Desa Tanjung Sari, mengaku telah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2007.
Ia bersama keluarga besarnya memiliki lahan seluas empat hektare yang dibagi ke dalam tiga zona pembuangan sampah. "Ini tanah milik kami pribadi, yang memang saya sewakan untuk pembuangan sampah. Izinnya kami dapat dari kepala desa untuk mendaur ulang sampah," katanya.
Iis yang semula menekuni usaha pembuatan batako, beralih menjadi pengusaha sampah dengan omzet per bulan mencapai Rp1-1,5 juta. Pendapatan tersebut dua kali lipat dari usaha batako. "Tapi memang saya batasi pada sampah perumahan dan sampah pasar. Kendaraan pengangkut sampah ada tiga truk, bisanya dua hari sekali membuang sekitar dua ton per truk," katanya. Koesworo Setiawan
Post Date : 26 Agustus 2009
|