Pengolahan Air Ilegal Marak di Tangerang

Sumber:Koran Tempo - 05 Maret 2012
Kategori:Air Minum
TANGERANG - Perusahaan-perusahaan swasta di Kabupaten Tangerang yang mengelola air bersih diduga tidak mengantongi izin dan tidak memiliki standar mutu. "Para pengelola air bersih itu menamakan diri mereka Perusahaan Air Minum (PAM)," kata Muchlis, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, kemarin.
 
Muchlis mengatakan masyarakat pengguna jasa pengelola air ilegal mengeluh soal pelayanan yang tidak maksimal, kualitas air yang buruk, dan harga yang sangat mahal. "Harga yang ditetapkan perusahaan-perusahaan itu di atas tarif PDAM," ujarnya.
 
Dalam inspeksi, Komisi III menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan penyedia air bersih itu dipastikan tidak mengantongi izin seperti surat izin pengambilan air bawah tanah dan permukaan, izin kerja sama dengan pemerintah daerah, izin pengelolaan air bersih, dan izin penerapan tarif. Yang paling dikhawatirkan, kata Muchlis, adalah dampak terhadap lingkungan dan pengguna air itu karena tidak ada standar baku mutu yang jelas. Komisi III akan memanggil semua perusahaan pengelola yang diprotes dalam waktu dekat.
 
Pengadaan air bersih, kata Muchlis, adalah tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan PT Aetra Air di Kabupaten Tangerang. "Di luar itu tidak diperbolehkan. Apalagi tujuannya untuk komersial dan memasang tarif yang tidak berdasar."
 
Perusahaan ilegal itu di antaranya berada di Kecamatan Panongan dan Cikupa. Di wilayah tersebut, sedikitnya empat perusahaan air minum beroperasi dalam satu hingga tiga tahun terakhir ini. Pelanggan mereka adalah ribuan warga di perumahan Graha Mitra Citra I dan II. Di perumahan sederhana ini, ratusan keluarga mengandalkan PAM Situ Alam Sejahtera (PAM SAS). "Air bersihnya menjadi alternatif bagi warga," ujar Suyatno, ketua rukun tetangga di perumahan Graha Mitra Citra II.
 
Kepala Bagian Teknis PAM SAS Agus Budianto mengakui perusahaannya, yang berdiri pada 2010, belum berizin. "Kami hanya mengurus izin gangguan di tingkat desa dan izin domisili di kecamatan." Perusahaannya didirikan karena warga sulit mendapatkan air bersih.
 
Penduduk, kata Suyatno, banyak mengeluh soal kualitas air yang kotor dan berbau. Kualitas ini dinilai tidak sesuai dengan tarif air yang diberlakukan sebesar Rp 2.900 untuk pengambilan air sebanyak 0-10 meter kubik. Sedangkan tarif Rp 3.100 diberlakukan untuk pengambilan air di atas 10 meter kubik.
 
Salah seorang pelanggan, Melli Melyawati, penduduk perumahan Graha Mitra Citra II, mengaku kecewa. "Airnya kotor dan berbau. Tagihannya sering membengkak." Tagihan airnya, kata Melli, sekitar Rp 90 ribu per bulan. Padahal air itu hanya layak untuk mencuci dan mandi.
 
Instalasi pengolahan air didirikan sekitar 3 kilometer dari perumahan dengan penyedot air dan filter seadanya. "Sumber air bakunya air tanah yang kami olah lagi," ujar Agus. Kapasitas air bersih yang bisa diperoleh rata-rata 200-225 meter kubik per hari. JONIANSYAH | ENDRI K


Post Date : 05 Maret 2012