Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyetujui perpanjangan penggunaan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang selama 20 tahun ke depan.
Perjanjian kerja sama penggunaan lahan itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/7).
Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian itu, berarti TPST Bantargebang akan beroperasi sampai tahun 2028. Perjanjian itu untuk memperbarui perjanjian yang sama, yang ditandatangani 15 tahun lalu, dan berakhir 3 Juli lalu.
Perjanjian itu juga menyebutkan, sampah yang ada di TPST Bantargebang harus diolah menjadi listrik 26 megawatt dan bahan bermanfaat lainnya. Pemkot Bekasi juga akan mendapatkan kompensasi dari tipping fee atau uang pengambilan sampah sebesar 20 persen dari Rp 103.000 per ton atau Rp 20.600 per ton sampah.
Dengan produksi sampah Jakarta yang mencapai sekitar 6.000 ton per hari, Pemkot Bekasi akan menerima sekitar Rp 123.600.000 per hari. Uang itu akan masuk ke kas daerah Pemkot Bekasi. ”Dengan perjanjian ini, pengolahan sampah di kedua wilayah akan lebih terpadu dan terarah. Kesehatan lingkungan di sekitar kawasan TPST juga akan lebih terjaga,” kata Fauzi.
Dalam perjanjian kerja sama itu juga disebut mengenai pengolahan sampah yang berwawasan lingkungan. Sampah yang ada tidak boleh mencemari kawasan sekitarnya. Selain itu, penghijauan juga harus dilakukan oleh pengelola TPST Bantargebang.
Gas metan
Wali Kota Bekasi mengatakan, pihaknya menandatangani perjanjian kerja sama ini karena DPRD Kota Bekasi sudah menyetujuinya. Secara khusus, Mochtar meminta agar gas metan yang dihasilkan oleh pembusukan sampah benar- benar dimanfaatkan untuk pembangkit listrik agar tidak mengganggu lingkungan sekitar TPST.
”Pemprov dan DPRD DKI akan mengevaluasi nilai uang kompensasi dalam perjanjian ini setiap dua tahun. Evaluasi diperlukan untuk menaikkan uang kompensasi atau tetap seperti sebelumnya,” kata Mochtar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna mengatakan, kontrak kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya, sebagai pengelola TPST Bantargebang, hanya berlangsung selama 15 tahun. Pengelola TPST Bantargebang dalam lima tahun sisanya akan ditentukan selanjutnya.
Konsorsium yang dipimpin PT Godang Tua Jaya memenangi tender pengelolaan TPST Bantargebang, dengan investasi awal Rp 700 miliar. TPST Bantargebang akan menerima sampah dari Jakarta sebanyak 6.000 ton, sampai TPST Ciangir selesai dibangun.
Jika sudah selesai dibangun, TPST Ciangir akan dapat menampung 1.500 ton sampah setiap hari dari bagian barat Jakarta, sedangkan TPST Bantargebang akan menampung 4.500 ton sampah lainnya. (ECA)
Post Date : 07 Juli 2009
|