|
Mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM DKI Jakarta (PAM JAYA) dengan perubahan : -Nomor urut 1 diubah menjadi 8 baru dan nomor 2 lama diubah menjadi nomor 1 baru. -Ditambahkan nomor 7, 8 dan 13 baru. -Nomor urut 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nomor 9, 10, 11, dan 12 baru. -Pasal 6 diubah menjadi : ”Tugas pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.” -Setelah Pasal 33 ditambahkan BAB X dan Pasal 34 baru sebagai berikut : Bab X Jenis dan Tarif : Pasal 34 Penetapan jenis, tarif dan perhitungan tarif air minum PAM JAYA ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Setelah Pasal 40 ditambahkan BAB XIV dan Pasal 41 baru sebagai berikut : Bab XIV Pengelolaan Barang : Pasal 41 Pelaksanaan pengelolaan barang PAM JAYA berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Post Date : 00 0000 |