|
Mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, dengan perubahan sebagai berikut : 1.Pasal 16 diubah menjadi : Pasal 16 (1)Besarnya tarip air minum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta. (2)Tarip air minum diberlakukan kepada pelanggan setelah Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pengesahan dari Mendagri. (3)Tarip air minum diberlakukan melalui pengumuman Direksi PAM Jaya. 2.Pasal 18 ditambahkan ayat (3) sebagai berikut : (3) Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan peneraan. 3.Pasal 22 diubah menjadi : Pasal 22 (1)Pengendalian atas pemakaian air dilakukan oleh PAM Jaya dengan memasang meter air untuk mendeteksi kubikasi air yang didistribusikan. (2)Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipasang pada awal jaringan distribusi dan sektor distribusi. Post Date : 00 0000 |