|
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu Pemerintah dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Air. Gubernur menunjuk instansi teknis di daerah untuk melakukan inventarisasi kualitas dan kuantitas air untuk kepentingan pengendalian pencemaran air. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, menetapkan prioritas pelaksanaan inventarisasi kualitas dan kuantitas air. Data kualitas dan kuantitas air disusun dan didokumentasikan pada instansi teknis yang bertanggung jawab, di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Kemudian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran air. Ketetapan tentang baku mutu air untuk golongan air ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Metode analisa untuk setiap parameter baku mutu air dan baku mutu limbah cair ditetapkan oleh Menteri. Apabila kualitas air lebih rendah dari kualitas air menurut golongan yang telah ditetapkan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan program peningkatan kualitas air. Untuk pengendalian pencemaran air di daerah dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri lain dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang bersangkutan menetapkan baku mutu limbah cair. Baku mutu air, daya tampung beban pencemaran dan baku mutu limbah cair ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Setiap orang atau badan yang membuang limbah cair wajib mentaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan dalam izin pembuangan limbah cair yang ditetapkan baginya. Baku mutu limbah cair yang diizinkan dibuang ke dalam air oleh suatu kegiatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan baku mutu limbah cair yang ditetapkan. Setiap orang yang mengetahui atau menduga terjadinya pencemaran air berhak melaporkan kepada Gubernur Kepada Daerah Tingkat I atau aparat Pemerintah Daerah terdekat atau Kepala Kepolisian Resort atau Aparat Kepolisian terdekat. Dalam hal pembiayaan inventarisasi kualitas dan kuantitas air dibebankan pada anggaran daerah yang bersangkutan. Sedangkan biaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran air akibat suatu kegiatan dibebankan kepada penanggungjawab kegiatan yang bersangkutan. Apabila untuk suatu jenis kegiatan belum ditentukan baku mutu limbah cairnya, maka baku mutu limbah cair yang boleh dibuang ke dalam air oleh kegiatan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah berkonsultasi dengan Menteri. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Inventarisasi Kualitas dan Kuantitas Air; Bab III Penggolongan; Bab IV Upaya Pengendalian; Bab V Perizinan; Bab VI Pengawasan dan Pemantauan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Sanksi; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |