|
Bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitan dengan pengendalian pencemaran air telah berkembang sedemikian rupa, sehingga materi muatan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengendalian Pencemaran Air perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pengendalian pencemaran air bertujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi air, agar air yang ada pada sumber-sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukkannya. Penanganan pengendalian pencemaran air dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Teknis, Dinas/Instansi terkait. Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air harus mendapatkan izin dari Gubernur sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas persyaratan perizinan yang telah ditentukan. Untuk melakukan pengawasan tersebut, Gubernur dapat menunjuk Kepala Bapedalda. Untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan atas beban biaya dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, Gubernur berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan semua kegiatan yang dilakukan dibebankan pada APBD. Dalam hal Pemerintah Propinsi menyediakan tempat dan/atau sarana pembuangan dan pengolahan limbah cair Pemerintah Propinsi dapat memungut retribusi yang ditetapkan dengan Perda. Post Date : 00 0000 |