Pengembang di Depok Wajib Sediakan Unit Pengelolaan Sampah

Sumber:Media Indonesia - 15 November 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

DEPOK--MI: Para pengembang perumahan di Kota Depok, Jawa Barat, diwajibkan menyiapkan lahan unit pengelolaan sampah (UPS), kata Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Depok Irwansyah.

"Pemerintah daerah tak bisa lagi menjadi pemegang peran utama dalam pengelolaan sampah, untuk itu perlu keterlibatan masyarakat dan swasta," katanya di Depok, Minggu (15/11). Ia mengatakan sebelum pengembang mendapatkan semua izin pengelolaan kawasan dan pembangunan rumah, harus dapat menunjukkan secara persis lokasi UPS tersebut.

Keberadaan UPS itu pun harus disampaikan dalam pemaparan yang dilakukan pengembang terkait pengelolaan kawasan. "Kalau tidak ada lokasi untuk UPS, izin tidak akan keluar," tegasnya. Irwansyah menjelaskan pembangunan UPS tersebut tidak bisa dilakukan belakangan dan harus ada bersama-sama dengan pembangunan perumahan. "Kalau tidak memenuhi aturan ini pembangunan perumahan bisa dihentikan sementara," katanya. Ia mengatakan penyiapan UPS yang melibatkan pengembang sangatlah penting, karena lebih dari 60 persen sampah yang ada di Depok merupakan sampah rumah tangga.

Dikatakannya saat ini volume sampah di Kota Depok mencapai 3.500 meter kubik setiap hari. Jumlah tersebut akan meningkat cepat, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. "Kalau sampah tidak ditangani di tempatnya, masalah sampah bisa sulit diselesaikan," katanya. Ia mengatakan program UPS tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan pihaknya akan menyiapkan 100 UPS sebagai alternatif penyiapan lahan TPA.

Dikatakannya penyiapan UPS itu dilakukan bertahap mulai 2008 sebanyak 20 unit, dilanjutkan sebanyak 10 unit pada 2009, 15 unit pada 2010 dan 15 unit pada 2011. Dengan program tersebut diharapkan tidak ada lagi persoalan sampah saat TPA Cipayung tak beroperasi. Lebih lanjut ia mengatakan, dalam dua tahun mendatang tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Cipayung tidak bisa digunakan lagi, karena lahan seluas 10 hektare itu sudah penuh dengan sampah. (Ant/OL-03)



Post Date : 15 November 2009