Pengelolaan TPA Ikut Sertakan LMDH

Sumber:Kompas - 22 Agustus 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung Barat, Kompas - Keinginan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH Sukamakmur ikut dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti dipenuhi. Areal seluas 21 hektar milik Perum Perhutani itu akan memakai pola pemanfaatan hutan bersama masyarakat atau PHBM.

Hal tersebut disampaikan Administratur Kesatuan Pemangku Hutan Bandung Utara Lies Bahunta, usai bertemu perwakilan LMDH Sukamakmur, Selasa (21/8) di Bandung.

"Sebelum ada TPA, sudah ada PHBM, yaitu tumpang sari dengan tanaman pisang. Ketika lahan itu dialihfungsikan menjadi TPA, pengelolaannya juga secara PHBM," ujar Mamat Sukarso, Wakil Ketua LMDH Sukamakmur.

Sehari sebelumnya, Senin, warga Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung, memblokade TPA Sarimukti selama delapan jam pada pukul 06.00-14.00. Mereka menuntut agar diikutsertakan dalam pengelolaan TPA.

Blokade tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan masyarakat. Sebelumnya blokade dilakukan pada 16 September 2006 dan 1 Mei 2007.

Lies menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan perpanjangan pemanfaatan TPA Sarimukti selama enam bulan kepada Perum Perhutani pada 6 Agustus 2007.

"Belum ada jawaban resmi dari direksi, tetapi kemungkinan besar akan diberi waktu sampai tiga bulan saja," ujar Lies.

Lies menuturkan, yang harus dilakukaan saat ini adalah mendorong secepatnya penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan TPA Sarimukti dalam kurun waktu tertentu.

Ia mengatakan, di dalam PKS dijelaskan tentang pembagian tugas ataupun hak dan kewajiban yang dipikul Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kota Cimahi dan Pemerintah Kota Bandung. "Dalam penyusunan nota kesepahaman pada tahun 2006, PKS belum sempat tersusun," kata Lies.

Mamat mengharapkan agar LMDH juga terlibat di dalam PKS. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan TPA Sarimukti.

Mamat mengakui, dalam nota kesepahaman yang dibuat tahun 2006 dicantumkan keikutsertaan LMDH. Namun, dalam pelaksanaannya hal itu tidak terjadi. Masalah administrasi

Sementara mengenai keterlambatan sisa pembayaran ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk TPA Sarimukti, Direktur Utama Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar menjanjikan akan segera menyelesaikannya. Pembayaran ganti rugi untuk tanah seluas 10 hektar akan dilaksanakan pada 25 Agustus.

"Pembayaran yang terhambat lebih disebabkan masalah administrasi di dalam tubuh PD Kebersihan Kota Bandung," katanya. Turunkan volume

Untuk mengatasi masalah sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Sumardjito Budi Rahardjo mengungkapkan, Pemerintah Kota Cimahi berencana menurunkan volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti pada tahun 2007 dan 2008.

Untuk itu, Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan program kompos dan pengolahan sampah. Dengan program tersebut terbukti volume sampah di Kota Cimahi turun dari 450 meter kubik pada tahun 2006 menjadi 200 meter kubik pada tahun 2007.

"Harus diakui, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti berbiaya tinggi. Bisa dibayangkan bensin yang dulunya dihabiskan 10 liter untuk ke TPA Leuwigajah kini sampai 35 liter, belum lagi kompensasi yang harus dibayar kepada masyarakat. Belum kemacetannya yang mengurangi kemampuan ritasi truk sampah," ujar Sumardjito.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cimahi mengupayakan peningkatan kemampuan untuk mengolah sampah plastik ataupun organik, yaitu dengan menambah satu unit pengompos dan satu unit pengolahan plastik.

Menurut Sumardjito, tipikal sampah di Indonesia 60 persen sampah organik. "Jika bisa dibuat kompos, 60 persen masalah sudah selesai," ujarnya. (eld)



Post Date : 22 Agustus 2007